Perizinan usaha amdk
Izin untuk membuka usaha
air minum dalam kemasan merupakan hal yang wajib diketahui oleh para pelaku
bisnis sebelum membuka usaha tersebut.
Pada artikel kali ini,
kita akan membahas mengenai izin apa saja yang diperlukan untuk membuka usaha
air minum dalam kemasan.
Air minum dalam kemasan
membutuhkan izin SNI dan Badan POM Pusat untuk memproduksi dan peredaran
produk. Setelah memiliki izin SNI, BPOM selanjutnya dapat dilengkapi dengan
sertifikat KAN, ISO 9001/2005 tentang manajeman mutu maupun sertifikat halal
LPPOM MUI. Sebelum mengedarkan produk, perusahaan wajib memiliki izin edar
produk.
Berikut izin yang harus diperhatikan dalam
membuka usaha air minum dalam kemasan
1. Surat
izin Pengeboran (SIP), dan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA)
2. Advice
Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Pengawasan atau Dinas Pengawasan
Bangunan dan Lingkungan
3. Akte
Perusahaan
4. SK
Kehakiman
5. NIB
(Nomor Induk Berusaha)
6. SKDU
(Surat Keterangan Domisili Usaha)
7. IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
8. IUI (Izin Industri Usaha) atau TDI (Tandan Datar Industri) terlampir pada IMB
9. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Air Minum dari Dinas Kesehatan PERMENKES
No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Air Minum.
10. Daftar Sarana dan Prasarana
11. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
12. Permohonan Sertifikasi penggunaan produk tanda (SPPT) SNI kepada lembaga
sertifikasi produk pusat standarisasi (LSPro-pustan) departemen perindustrian
(Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-pustan/P.19
13. Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan)
14. MUI halal – LPPOM MUI
Demikian izin yang
berkaitan dengan Air Minum Dalam Kemasan. Semoga artikel kali ini dapat
membantu Anda dan memberikan pengarahan untuk perizinan usaha AMDK.
0 komentar:
Posting Komentar